PANGANDARAN JAWA BARAT - Dua orang Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkup Pemerintah Kabupaten Pangandaran diduga sudah melanggar netralitas ASN, yang pertama dilakukan sebelum penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati, yang kedua dilakukan pada saat masa kampanye yang terjadi di wilayah Kecamatan Padaherang.
Dugaan pelanggaran netralitas 2 orang ASN tersebut berkasnya sudah kami terima, yang selanjutnya akan kita sampaikan ke Badan Kepegawaian Negara atau BKN " kata Gaga Abdillah Sihab, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Pangandaran dalam pidato sambutannya pada acara Rapat Koordinasi bersama media massa dalam rangka publikasi pengawasan tahapan pada pemilihan serentak tahun 2024 di Ballroom Hotel Grand Palma Pantai Barat Pangandaran, Selasa (05/11/2024).
Disampaikan Gaga bahwa terhitung sejak awal tahapan Pilkada 2024, sudah ada 18 kasus dugaan pelanggaran yang ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Pangandaran. Tentunya dengan adanya temuan dugaan pelanggaran ini, awalnya sudah dilakukan upaya pencegahan, namun ternyata di lapangan banyak hal yang memang harus ditindak.
"Dari awal tahapan ada penanganan pelanggaran yang sifatnya administratif. Nah administratif ini kebanyakan kaitan dengan pemutakhiran pemilih dan rekrutmen di Penyelenggara Ad Hoc "kata Gaga'.
Baca juga:
Politik Nasional dan Pangandaran Tahun 2014
|
Menurut Gaga, untuk pelanggaran selanjutnya yaitu adanya 15 temuan dan 3 laporan yang dilanjutkan ke tahap penyidikan, tapi yang laporan tidak memenuhi syarat formil dan penyidikan langsung dihentikan secara regulasi, sebagaimana ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 8, Perubahan Nomor 9 Tahun 2024.
"Jadi total keseluruhan dugaan pelanggaran yang ditangani Bawaslu ada 18 kasus yang terdiri dari 15 temuan dan 3 laporan. Yang 3 laporan ini kaitan dengan pidana pemilihan, satu lagi kaitan dengan pelanggaran administratif "ujarnya".
Kemudian lanjut Gaga, Bawaslu mendapatkan informasi awal dari Panwascam yang tengah ditangani terkait netralitas ASN saat masa kampanye yang terjadi di wilayah Kecamatan Padaherang.
"Berkasnya sudah kita terima. Diindikasikan salah seorang pegawai ASN yang masuk kedalam dugaan pelanggaran netralitas ASN yang selanjutnya akan kita sampaikan ke Badan Kepegawaian Negara atau BKN "ujarnya". (Anton AS)